Selasa, 17 Desember 2013

SURAT TANDA REGISTRASI (STR) / SURAT IZIN BIDAN (SIB)


Seorang bidan memerlukan surat izin untuk melaksanakan praktek kebidanan, sehingga secara hukum dapat dipertanggung-jawabkan sebagai praktek kebidanan yang syah.  Surat izin ini adalah Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Bidan (SIB).  Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai STR ataupun SIB ini, silakan kunjungi :





Berikut ini adalah gambar dari halaman www.ibi.or.id tentang STR dan SIB tersebut :







Untuk lebih jelas, tulisan pada halaman tersebut ditulis kembali sebagai berikut :

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan  untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi.

Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34  pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1)          Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2)          Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
3)          Bagi Bidan yang belum memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4)          Permohonan penerbitan STR dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen, lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.

Untuk memiliki STR, Bidan mengajukan permohonan dengan melampirkan:
1.          FC ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan).
2.          Pasfoto 4x6  latar merah 3 lembar.
3.          Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4.          Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan.

Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1.          FC ijazah D4/S1, S2 dan S3
2.          FC SIB lama (bagi yg memperpanjang)

STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap memenuhi persyaratan diatas.

Cara pengirimin Berkas :
1.          Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
2.          Jika MTKP propinsi belum siap dapat diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.

Alamat MTKI:
Sekretariat MTKI
d/a Gedung Badan PPSDM
J. Hang Jebat F3/3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar