Seorang bidan memerlukan surat izin untuk melaksanakan praktek kebidanan, sehingga secara hukum dapat dipertanggung-jawabkan sebagai praktek kebidanan yang syah. Surat izin ini adalah Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Bidan (SIB). Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai STR ataupun SIB ini, silakan kunjungi :
Berikut ini adalah gambar dari halaman www.ibi.or.id tentang STR dan SIB tersebut :
Untuk lebih jelas, tulisan pada halaman tersebut ditulis kembali sebagai berikut :
Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Berdasarkan Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi tenaga kesehatan. Diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk Bidan untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi.
Sesuai dengan BAB VI Ketentuan Peralihan, pasal 34 pada peraturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1)
Bidan yang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan)
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis.
2)
Bidan yang sudah memiliki SIB dan
masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini,
kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR.
3)
Bagi Bidan yang belum
memiliki SIB/STR yang sudah lulus program pendidikan sebelum tahun 2012,
kepadanya dapat diberikan STR sesuai dengan peraturan ini.
4)
Permohonan penerbitan STR
dapat dilakukan secara kolektif melalui institusi pendidikan (bagi dosen,
lulusan baru yg belum bekerja), institusi pelayanan (bidan yg bekerja di
institusi pelayanan kesehatan), IBI (bidan Praktik Mandiri, lulusan yg belum
memiliki SIB/STR), atau di institusi pelayanan tempat bidan bekerja.
Untuk memiliki STR, Bidan mengajukan
permohonan dengan melampirkan:
1.
FC ijazah yang sudah
dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan).
2.
Pasfoto 4x6 latar merah 3
lembar.
3.
Surat permohonan
penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani
ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
4.
Softcopy dalam bentuk CD
berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan
tahun lulus, asal institusi pendidikan.
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
1.
FC ijazah D4/S1, S2 dan S3
2.
FC SIB lama (bagi yg
memperpanjang)
STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun
dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap memenuhi persyaratan
diatas.
Cara pengirimin Berkas :
1.
Dapat diserahkan ke MTKP Propinsi
masing-masing yang sudah dibentuk. Selanjutnya MTKP akan menyampaikan ke MTKI.
2.
Jika MTKP propinsi belum siap dapat
diserahkan langsung ke MTKI, dengan tembusan surat dan lampiran ditujukan ke ketua MTKI.
Alamat
MTKI:
Sekretariat MTKI
d/a Gedung Badan PPSDM
J. Hang Jebat F3/3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
d/a Gedung Badan PPSDM
J. Hang Jebat F3/3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar